Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan

Mengapa Biaya Hidup di Jogja Lebih Murah? Ini Alasannya

Admin Maret 31, 2018
Yogyakarta tidak jarang disebut sebagai kota pelajar sebab banyaknya sekolah atau universitas yang tersebar di segala penjuru Yogyakarta. Jumlah kampus di Yogyakarta tidaklah sedikit. Konon, jumlah kampus di Yogyakarta sudah lebih dari 130 institusi, perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Mengapa Biaya Hidup di Jogja Lebih Murah? Ini Alasannya


Banyak perantau dari banyak daerah yang menjadi mahasiswa dari sekian banyak kampus tersebut. Pada tahun 2015, data mengindikasikan bahwa Yogyakarta memiliki lebih dari seratus ribu mahasiswa baru pada masing-masing tahunnya.

Merantau ke Jogja dapat dikatakan asyik, di samping anda dapat menimba ilmu, belajar untuk mandiri, hingga dapat belajar untuk mengatur seluruh pekerjaan sendiri; anda juga dapat mendatangi tempat-tempat wisata yang indah.

Akan tetapi, sebagai anak rantau, tentunya dana bulanan pun bakal dijatah dan anda harus mengaturnya supaya tetap dapat hidup dengan aman dan nyaman. Banyak orang yang mengatakan, ongkos kuliah di Jogja tidak mahal, yang mahal ialah biaya hidupnya.

Bila anda mempunyai rencana untuk menjadi mahasiswa baru di Yogyakarta, anda perlu tahu dulu estimasi ongkos hidup di sana. Mari simak sejumlah hal berikut ini.

1. Kos

Tempat bermukim menjadi urusan utama yang ditelusuri mahasiswa rantau yang tidak mempunyai saudara di suatu kota. Di Yogyakarta, ongkos untuk kos mulai dari Rp 300.000 per bulan. Pada umumnya, pemilik kos hanya sekedar menyediakan ruang kamar saja.

Fasilitas seperti kamar mandi di luar kamar atau kamar mandi di dalam kamar. Di samping itu, barangkali saja anda harus membawa barang-barang sendiri, contohnya tempat tidur atau kasur, lemari, atau meja dan kursi.

Jika anggaran anda tidak banyak, anda bisa mendapatkan kos dengan harga sewa sebesar Rp 600.000-Rp 750.000 per bulan. Fasilitas yang didapatkan akan lumayan, seperti: kamar mandi pribadi, WiFi gratis, serta tempat tidur yang nyaman.

Jika anda menginginkan kamar yang memiliki fasilitas Air Conditioner ( AC ), pasti harganya bakal lebih mahal. Biasanya mulai dari Rp 1.000.000 per bulan. Ingat, anda harus selalu bertanya tentang ongkos listrik, gas, dan biaya lain yang wajib anda bayarkan masing-masing bulan.

Bukan hanya biaya kost saja yang murah bagi para calon mahasiswa perantau, biaya kontrakan Jogja pun termasuk murah.

2. Makan

Biaya untuk bersantap di Yogyakarta tergolong murah bila dibandingkan dengan kota besar lainnya.Jika anda ingin makan ayam atau ikan sebagai lauk, anda dapat mendapatkannya hanya dengan merogoh kocek sebesar Rp 10.000 untuk sekali makan.

Sedangkan jika anda ingin makan hanya dengan telur dadar saja atau dengan tempe goreng, Rp 6.000 telah cukup untuk menu makan tersebut. Lebih murah lagi bila anda makan di angkringan, harga nasi kucingnya mulai dari Rp 2.000 per porsi dengan opsi menu yang sederhana dan dengan harga murah tentunya.

Di kota ini, anda bisa mendapatkan teh manis dengan harga Rp 2.000 dan untuk air putih seharga Rp 500 saja. Harga-harga itu tentunya berlaku di warung atau rumah makan sederhana.

3. Laundry

Kalau anda tipe orang malas untuk membersihkan pakaian sendiri, anda dapat menggunakan jasa laundry kiloan dengan harga Rp 3.000,00 sampai Rp 4.000,00 per kilo. Tempat laundry ini sangat tidak sedikit ditemukan di Yogyakarta, apalagi di lokasi yang dekat dengan area kos.

Tapi, bila di kos anda sudah terdapat fasilitas atau tempat untuk mencuci dan menjemur pakaian, lebih dianjurkan untuk mencuci baju sendiri saja. Lumayan, kan, bisa menghemat biaya.

4. Transportasi

Tidak perlu cemas jika anda akan berkuliah di Jogja tapi tanpa membawa kendaraan pribadi. Di Jogja tidak sedikit sarana transportasi umum yang dapat mempermudah anda untuk bepergian, contohnya TransJogja.

Sudah tidak sedikit sekali halte TransJogja di penjuru Yogyakarta, dengan ongkos Rp 3.500 saja, anda sudah dapat menjangkau tempat-tempat yang terdapat di distrik kota Yogyakarta. Tapi, bila anda akan menggunakan TransJogja harus bersabar untuk menunggu busnya datang ke halteu.

Di samping TransJogja, ada pula andong, becak, ojek, dan taksi yang biayanya cocok dengan jarak yang anda tempuh.

5. Print dan fotokopi

Anda sebagai mahasiswa, tentunya akan diberikan tidak sedikit tugas yang mengharuskan anda untuk mem-print atau memfotokopi. Biaya fotokopi dan print hitam putih adalah Rp 135. Sementara untuk yang berwarna adalah Rp 500-2.000 saja.

6. Tempat wisata

Yogyakarta memang familiar, mempunyai tidak sedikit tempat wisata. Mulai dari wisata alam meliputi bukit, gua, dan pantai. Ada pula wisata kebudayaan seperti keraton dan museum.

Jika hendak mengunjungi tempat-tempat wisata tersebut, tidak boleh takut dengan biaya yang akan anda keluarkan. Anda dapat masuk ke tempat-tempat wisata tersebut dengan harga yang termasuk murah, yakni berkisar antara Rp 5.000-Rp 15.000 per orang.

7. Hotel

Suatu waktu pasti akan ada orang tua atau sanak saudara yang akan datang untuk menjenguk ke Yogyakarta. Sementara lokasi kos anda tidak memungkinkan untuk menampung mereka. Ada juga kos atau hotel khusus yang menyewakan kamarnya secara harian menjadi pilihan yang tepat. Anda dapat mendapatkan kamar hotel di Yogyakarta mulai dari Rp 80.000-150.000 per malam.

Siapa Saja yang Bisa Memiliki Tanah di Jogja Ini Jawabannya

Admin Maret 27, 2018
Sejarah eksistensi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak terlepas dari adanya Kraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Kraton Yogyakarta didirikan oleh Sultan Hamengku Buwono I pada 1756 M. Sebelum menempati keraton Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono I, yang mempunyai nama lengkap Sri Sultan Hamengku Buwono Senopati Ingalogo Ngabdulrahman Sayidin Panotogomo Kalifatullah, tinggal di Kabupaten Sleman. Kraton sendiri dipakai sebagai pusat pemerintahan kesultanan Yogyakarta. Salah satu dari empat Kerajaan Jawa (Praja Kejawen) yang didirikan pada tanggal 17 Maret 1813 adalah Praja Pakualaman atau Kadipaten Pakualaman atau Negeri Pakualaman.

Siapa Saja yang Bisa Memiliki Tanah di Jogja Ini Jawabannya

Pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta terbagi dalam sejumlah periode yaltu, Periode sebelum tahun 1918. Pada masa ini tanah adalah hak Raja. Raja berhak sepenuhnya atas tanah dan rakyat memiliki hak mengerjakan dengan diberi beban menyerahkan hasil dari mengerjakan tanah sebesar 1/3. Kemudian periode tahun 1918 – 1954, pada periode ini seluruh tanah yang tidak dapat keterangan dari Hak Eigendom oleh pihak lain ialah Domein Kraton Ngayogyakarta atau Puro Pakualaman. Pada waktu itu Kraton memberikan Hak Anggaduh atau biasa disebut dengan Hak untuk mengelola tanah kepada Kelurahan. Selain itu Kraton menyerahkan tanah turun temurun untuk rakyat yang bakal dipergunakan rakyat. Tanah ini dikenal dengan Sultan Ground.

Sultan Ground ialah Tanah Keraton yang belum diserahkan haknya untuk penduduk maupun untuk pemerintah desa, adalah milik keraton sampai siapapun yang hendak menggunakannya wajib untuk meminta ijin kepada pihak Keraton. Tanah di Yogyakarta dengan kedudukan Sultan Ground adalah kesinambungan antara masa dahulu dan masa sekarang untuk memuliakan Kasultanan Yogyakarta.

Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan Piagam Kedudukan Sri Paduka Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan HB IX, secara sah mengakui eksistensi Kraton Yogyakarta, tercantum tanah-tanahnya yang berstatus sebagai keprabon dalem dan dede keprabon dalem. Walaupun tanah tanah tersebut telah mengalami perkembangan dalam penguasaan dan pemakaiannya, tetapi status hukumnya senantiasa dicocokkan dengan konsep kerajaan, dimana Sultan ialah penguasa tunggal.

Berdasarkan Rijksblaad Kasultanan 1918 Nomor 16 jo. Risjkblaad 1915 Nomor 23, dilaksanakan reorganisasi dengan tujuan menyerahkan hak atas tanah untuk rakyat biasa dengan hak-hak yang kuat. Tanah sultan ground dipecah dua yakni Crown Domain atau Tanah Mahkota dan Sultanaad Ground. Crown Domain atau Tanah Mahkota tidak dapat diwariskan tersebut yang adalah atribut pemerintahan Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat, diantaranya Keraton, Alun-alun, Kepatihan, Pasar Ngasem, Pesanggrahan Ambarukmo, Pesanggrahan Ambarbinangun, Hutan Jati di Gunungkidul, Masjid Besar dan sebagainya. Sedangkan tanah Sultanaad Ground (tanah kepunyaan Kasultanan) ialah tanah-tanah yang dapat diberikan dan diberi beban hak. Tanah itu adalah wilayah kerajaan Ngayogyokarto Hadiningrat yang tanahnya dapat dikuasai oleh rakyat.

Kemudian Periode tahun 1954 – 1984 hal agraria atau pertanahan adalah urusan rumah tangga Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyerahkan hak kepemilikan turun temurun (Erfelijk lndividuaeel Bezzits Recht) atas bidang tanah untuk Warga Negara Indonesia (Hak Milik). Sedangkan Kelurahan / Desa diberi hak untuk mengurus dan menata administrasi pertanahan di Kelurahan / Desa. Adapun tanda Sah Hak Milik di Provinsi DIY diluar Kota Praja ialah model D, E dan Kumpulan (Register) letter C. Periode Tahun 1984 hingga sekarang. Sejak tanggal 1 April 1984 UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) mulai berjalan di Yogyakarta, menurut Keppres No. 33 Tahun 1984 dan mulai berlaku secara efektif semenjak tanggal 24 September 1984 menurut SK Mendagri No. 66 Tahun 1984.

Dengan berlakunya Undang-undang No. 5 Tahun 1960 itu adalah bukti bahwa Hak Atas Tanah di DIY sebelum tahun 1984 tetap diakui, sementara Hak Tanah bekas Hak Barat yakni Groose Akte sebelum tanggal 24 September 1961 dan Sertifikat Hak Atas Tanah setelah tanggal 24 September 1961. Sedangkan tanah-tanah yang tidak terdapat tanda bukti haknya sebagaimana diatas adalahtanah SG atau PAG.

Sebagai tanda bukti Hak Atas tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta menurut Undang-undang Pokok Agraria mencakup Sertifikat yang meliputi: Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Hak Wakaf dan Hak Tanggungan serta Hak Milik Satuan Rumah Susun. Tetapi peraturannya adalah sebagai payung hukum yang menata status tanah di Provinsi.

Tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta sekarang mejelaskan bahwa pertanahan Yogyakarta ditata dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 dan ketentuan pelaksanaannya. Kenyataannya pelayanan pertanahan di DIY masih harus memperhatikan kepandaian Pemerintah Provinsi DIY wilayah swapraja. Seperti yang tercantum dalam UUPA, hak dan wewenang dari swapraja atau bekas tanah swapraja yang masih terdapat pada masa-masa berlakunya undang undang ini dihapus dan berpindah kepada negara.

Hal-hal yang terkait dengan huruf a ditata lebih lanjut dengan ketentuan pemerintah. Tapi hingga sekarang, ketentuan pemerintah tersebut belum dibuat. Oleh arena itulah UUPA di Yogyakarta belum dilakukan sepenuhnya. Maka untuk menuntaskan persoalan itu dikeluarkan Undang Undang No. 13 Tahun 2012 perihal Daerah Keistimewaan Yogyakarta yang mana memberi utusan kepada pemerintah yogyakarta untuk menata keistimewaan Yogyakarta dalam bidang pertanahan.

4 Syarat Kontrakan yang Mendukung untuk Belajar bagi Mahasiswa

Admin Maret 21, 2018
Mahasiswa yang sedang berkuliah di perguruan tinggi, atau akademi biasanya tidak sedikit yang jauh dari kontrakannya, atau rumahnya. Kebanyakan mahasiswa yang berkuliah ialah mahasiswa yang berasal dari banyak daerah, provinsi bahkan lintas mancanegara. mungkin itulah penyebab kenapa dinamakan universitas sebab ke-universalannya.

4 Syarat Kontrakan yang Mendukung untuk Belajar bagi Mahasiswa

Tips untuk memilih kost, pondokan, atau kontrakan bakal sangat bermanfaat untuk mahasiswa baru. Pasalnya, untuk seorang mahasiswa baru keadaan, kondisi dan lingkungan lokasi kuliah tentu akan sangat bertolak belakang dengan masa putih abu-abu. namanya juga mahasiswa baru.

Umumnya, para mahasiswa baru lebih memilih untuk menetap di pondokan atau kontrakan atau kost, hal ini di sebabkan posisi rumah yang jauh dari kampus atau pun juga karena mahasiswa tersebut berasal dari daerah lain, provinsi atau tetap masih dalam satu wilayah tersebut namun jarak tempat tinggal ke kampus agak jauh.

Alasan yang terakhir ini seringkali untuk menghemat biaya kuliah,  mahal bila harus sering pulang-pergi dari rumah ke kampus. Jadi, menetap alias kost-kostan di sekitar kampus menjadi pilihan pilihan yang baik.

Namun, sebelum kita memilih untuk tinggal di kost, pondokan atau kontrakan baiknya anda simak dulu tips, atau saran ini:

1. Pilih lokasi kost yang dekat dengan lokasi anda kuliah, bekerja.
Dengan lokasi kost yang dekat akan lebih mempermudah anda untuk beradaptasi dengan lingkungan baru anda. Selain itu lebih memudahkan anda di hari–hari pertama masuk kerja atau kuliah. Hal ini bisa menghemat waktu, uang dan energi anda sebab jarak tempuh yang lebih dekat dan mudah.

2. Lingkungan
Carilah lokasi kos yang lingkungannya mendukung dan kondusif untuk belajar. Kecuali anda suka dengan lingkungan yang ramai dan bising. Pilihlah lingkungan yang cocok dengan keinginan anda. Jangan sampai memilih lokasi kos yang membuat anda tidak nyaman dengan lingkungannya. Perihal keamanan juga perlu anda lihat, bagaimana keamanan wilayah sekitar lokasi kos. Karena ketika anda kuliah, di lokasi kost pasti sepi. Dan lokasi yang sepi ialah sasaran lunak untuk maling.

3. Biaya
Untuk soal ini kembali kepada isi kantong masing-masing. Memang, semakin tinggi harga, semakin bagus pula fasilitasnya. Tapi, bila soal kenyamanan, ini anda yang merasakan sendiri. Tentu saja ada harga kos yang mahal, namun kesannya dingin dan tidak bersahabat? Pilih yang cocok dengan keinginan anda. Lalu pahami sistem pembayaran kos. Ada kos yang bayarannya perbulan, namun ada pun yang bayarannya tiap semester.

4. Tempat
Sebaiknya memilih kost di lokasi yang dekat dengan banyak tempat makan. Karena kalo hanya sedikit tempat makan di dekat kost anda, seringkali harganya mahal. Banyak tempat makan pun belum tentu harganya murah dan pilihan menu tidak banyak. Selain tempat makan, carilah tempat kost yang berada di dekat warnet, fotocopy, laundry dan lain-lain yang menunjang segala keperluan anda.

Pemilihan lokasi kost yang dekat dengan warung makan akan mempermudah anda untuk memenuhi keperluan makan saat anda dalam suasana sibuk atau tergesa – gesa, atau saat tengah malam. Ini hanya berlangsung selama minggu pertama semenjak anda pindah ke kost. Setelah lebih dari satu bulan anda bakal hafal dengan sendirinya warung mana yang cocok dengan selera anda

Ini adalah syarat lainnya, tapi tidak kalah mendukung anda dalam belajar, jangan sampai diremehkan:

  • Pilih tempat tempat kost yang tidak kumuh dan kotor.
  • Periksalah suasana kebersihan lorong kos, kamar mandi, kamar-kamar yang ditawarkan dan ruang-ruang yang nantinya akan anda gunakan.
  • Satu kost bersama teman-teman, sebagian mahasiswa sangat memikirkan perihal privasi, makanya tidak sedikit mahasiswa yang lebih memilih untuk kost sendiri, namun usahakanlah dan pertimbangkan kost bersama teman sekampus untuk menghemat pengeluaran sewa kost bulanan.
  • Pastikan kamar kost, tempat tinggal atau kontrakan lumayan terkena sinar matahari dan pastinya aliran atau sirkulasi udaranya baik. Utamakan yang ada jendelanya, ini dapat menghemat ongkos untuk membayar listrik untuk perlengkapan, seperti kipas angin atau AC nantinya.

Yogyakarta adalah Kota Pelajar: Ini Asal Usulnya

Admin Januari 12, 2018
Sekian lama Kota Yogyakarta yang kaya dengan kultur budaya ini disinggung sebagai ‘kota pelajar’. Banyak insan-insan yang berasal dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta sengaja datang ke propinsi ini dangan tujuan untuk mengenyam edukasi di segala tingkatan, dari sekolah dasar, sekolah atas, maupun perguruan tinggi.

Kualitas edukasi di kota yang nyaman ini memang termasuk baik dan kompeten baik di tingkat nasional maupun internasional.

Buktinya saja tidak sedikit para pelajar di instansi-instansi edukasi berlokasikan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang menjuarai sekian banyak olimpiade baik tingkat nasional sampai tingkat internasional.

Ini merupakan salah satu pencapaian yang pantas untuk dibanggakan, gencarnya pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia menghendaki generasi-generasi penerus bangsa yang berkualitas dan mempunyai daya saing.


Membicarakan mengenai pelajar, meskipun berprestasi, tidak terpungkiri bahwa para pelajar di daerah ini tidak luput dari tindakan-tindakan negatif yang dapat merusak nama baik Yogyakarta dari sebutan kota pelajar.

Misalnya saja vandalisme yang sering terjadi di sudut-sudut kota yang sesungguhnya elok dan bersih karena dirawat oleh masyarakat. Berbagai macam aksi vandalisme yang mereka lakukan, misalnya mencoret-coret tembok atau rambu-rambu lalu lintas, sering kali menyulut emosi dari penduduk sekitar.

Bukan hanya vandalisme saja, ada hal lain yang berpotensi besar mengakibatkan masalah yang jauh lebih pelik yaitu perkelahian dan tawuran. Pasalnya, sering kali aksi mereka mencoret-coret tembok penduduk di suatu wilayah dengan menyertakan nama geng yang mereka ikuti.

Vandalisme semacam ini pada umumnya dilaksanakan untuk mengindikasikan wilayah dominasi geng-geng sekolah maupun geng-geng bebas yang saling bersaing satu sama lain.

Misalnya saja seorang pelajar menyebutkan nama geng yang dia ikuti di sebuah wilayah, contohnya saja geng ABC, lantas ada geng beda yang merasa bahwa daerah itu ialah wilayahnya, pelajar dari geng beda tersebut lantas akan mencoreng nama geng ABC yang menyebutkan namanya di wilayah itu dan menyebutkan gengnya sendiri di sana, contohnya DEF.

Apabila geng ABC memahami bahwa nama gengnya dicoret oleh geng DEF dan amarah dari geng ABC tersulut, maka bakal terjadi perkelahian dalam memperebutkan wilayah itu antara geng ABC dan geng DEF. Seperti drama klasik di masing-masing penjuru daerah, geng yang memenangkan perkelahian akan lebih berkuasa.

Tindakan balas dendam dan ‘kroyokan’ pun menjadi kebiasaan geng-geng yang berseteru. Kebiasaan mencegat siswa kerap terjadi di titik-titik tertentu Daerah Istimewa Yogyakarta. Pencegatan ini yang dicemaskan, bukan hanya untuk anggota geng, tetapi para pelajar biasa. Misalnya saja geng ABC makin berseteru dengan geng DEF.

Misalnya saja geng ABC ialah geng yang terdiri dari pelajar SMA ABC. Geng DEF akan menjalankan tindakan ‘pencegatan’ untuk setiap pelajar SMA ABC yang mereka temui dan mengadakan interogasi untuk pelajar tersebut, apakah dia anggota dari geng atau bukan. Apabila diketahui dia anggota geng, maka dia bakalan menjadi bulan-bulanan geng DEF. Tidak jarang pun geng itu akan meminta seragam sekolah korban mereka secara paksa sampai-sampai si korban kembali tanpa seragam sekolah.

Seragam tersebut seringkali disimpan sebagai ‘bukti’ mereka sudah pernah mem-bully siswa dari sekolah musuh. Namun sekarang terasa lebih lega karena pemerintah Kota Yogyakarta menyamakan badge seragam masing-masing pelajar sekolah negeri di Kota Yogyakarta, dari yang sebelumnya tertulis “SMA Negeri …” sekarang menjadi “Pelajar Kota Yogyakarta”.

Di samping vandalisme, tidak sedikit kalangan pelajar yang terjerumus ke hal-hal sesat yang sangat beresiko terhadap kehidupan mereka sendiri. Beberapa pelajar melakukan tindakan-tindakan yang menyalahi aturan baik sekolah.

Para siswa yang sebenarnya cerdas dan memiliki bakat menjadi tersia-siakan. Rokok yang memicu gangguan kesehatan tubuh mereka. Alkohol yang berdampak negatif untuk kesehatan tubuh mereka ataupun kinerja otak mereka. Hubungan seks di bawah usia. Belum lagi narkoba yang dapat menghentikan pertumbuhan otak para pelajar.

Tak jarang penyebab para pelajar mengkonsumsi barang haram ini adalah pergaulan dengan geng-geng yang mereka ikuti. Adanya bandar di dalam geng-geng bebas maupun sekolah. Hal ini menjadi masalah di Kota Yogyakarta, akan tetapi telah menjadi masalah umum di kota-kota terkemuka laksana Jakarta, Bandung dan Surabaya.

Hal ini sangat menyedihkan mengingat sosok pelajar yang seharusnya lebih mencondongkan diri menuntut ilmu namun malah mengikuti organisasi-organisasi negatif dan ikut serta dalam perusakan tempat umum sekaligus pencemaran diri mereka sendiri. Maka masih pantaskah Kota Yogyakarta dinamakan sebagai ‘kota pelajar’ dengan suasana para pelajar yang dalam bahaya bahaya ini?